Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kinerja dari pengelolaan asuransi dan penyertaan modal negara (PMN). Tak hanya itu, BPK juga periksa pengalihan aset dan kewajiban tahun 2022 sampai semester I-2024. Kegiatan entry meeting dilaksanakan bersama 9 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi dibidang asuransi.
“Pemeriksaan kinerja kali ini akan melihat secara komprehensif tidak hanya dari aspek portofolio pengelolaan BUMN asuransi. Tetapi juga melihat dari sisi peraturan dan kewenangan hingga kebijakan dan pengawasan.” ucap Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan terdapat pada kebijakan pemerintah yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi lainnya. Mereka juga memeriksa tata kelola perusahaan, termasuk audit intern, strategi bisnis antara anak holding dan anak perusahaan, serta pengelolaan PMN.
Fokus utama dari pemeriksaan kinerja ini adalah penilaian tingkat kesehatan, rasio klaim, modal bisnis asuransi yang cukup, dan penetapan tarif premi serta kebijakan investasi. Prosedur dan manajemen resiko dalam proses bisnis dilaksanakan serta pencarian kasus gagal bayar klaim dan hak subrogasi juga diperika.
Slamet menegaskan pemeriksaan dilakukan karena pelaku asuransi lokal belum memanfaatkan potensi pasar asuransi yang besar di Indonesia secara optimal. Harapannya, dengan pemeriksaan ini dapat memunculkan kritik dan saran untuk memperkuat kinerja serta daya saing BUMN dalam bidang asuransi.
Kegiatan entry meeting berakhir dengan serah terima surat tugas pemeriksaan oleh anggota VII BPK kepada Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero ). Hexana Tri Sasongko menjadi perwakilan dari perusahaan pemeriksaan sebagai tanda dimulainya pemeriksaan ini.
Sumber : antaranews.com