Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk jenis barang dan jasa mewah telah diresmikan pemerintah mulai 1 Januari 2025. Berikut ini daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen , berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2023 :
- kelompok hunian mewah : Yaitu kelompok barang dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Contoh : rumah mewah, apartemen, kondominium, town house.
- Kelompok balon udara : balon udara yang dikemudikan, pesawat udara lainnya yang tanpa tenaga penggerak
- kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya ( kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin)
- kelompok pesawat udara, selain yang terkena tarif 40% ( kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga. Contohnya Helikopter , pesawat/ kendaraan udara lainnya.
- kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara). Contoh : senjata artileri , revolver , pistol serta senjata api yang memerlukan bahan peledak.
- kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara / angkutan umum). contoh :Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kapal pengangkut orang (kapal feri). Yacht (kecuali untuk kepentingan negara/ angkutan umum/ usaha pariwisata.
Sumber : antaranews.com