Mengutip laman resmi antaranews.com pemerintah bubarkan 82.000 koperasi yang sudah tidak aktif selama periode 2019-2024. Deputi bidang perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) Ahmad Zabadi menyampaikan tujuan pembubaran koperasi merupakan upaya pemerintah dalam reformasi dan perbaikan kualitas koperasi.
Menurutnya, walaupun koperasi yang ada jumlahnya menurun, permodalan koperasi mengalami kenaikan dari Rp 200,66 triliun menjadi Rp 254,17 triliun .
” Tercatat sebanyak 209.488 unit koperasi pada tahun 2014 ,berkurang menjadi 130.119 unit pada tahun 2023.”
Baca juga : Kemenkop UKM bubarkan 82.000 koperasi yang tidak aktif
Menariknya, saat pembubaran koperasi dilakukan, tidak ada yang merasa keberatan . Hal ini terjadi karena mereka menyadari bahwa koperasi yang di kelola tidak berjalan dengan baik atau sudah tidak aktif lagi. Ahmad menyebut 127.000 koperasi aktif yang tercatat pada tahun 2019 dan menajdi lebih dari 130.000 unit pada tahun 2023. Dalam hal ini, Kemenkop UKM turut andil dalam pemantauan perkembangan penyelesaian kasus 8 koperasi bermasalah.Oleh karena itu, Satuan Tugas (Satgas) beralih tugas menjadi tim monitoring dan mendampingi 8 koperasi bermasalah tersebut.
Koperasi bermasalah tersebut meliputi :
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
- Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa
- KSP Sejahtera bersama
- KSP Pracico Inti Utama
- KSP Pracico Inti Sejahtera
- KSP Intidana
- KSP Timur Pratama Indonesia
- KSP Lima Garuda
Kemenkop UKM melakukan transformasi regulasi untuk menciptakan lingkungan koperasi yang lebih berpihak dan adaptif dalam tuntutan perkembangan bisnis dan zaman. Tranformasi regulasi tersebut dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) perkoperasian , yaitu pemberian kesempatan pada koperasi untuk bergerak diberbagai sektor usaha dan tumbuh besar.
Baca juga : KemenkopUKM Pantau 8 Koperasi Bermasalah
Baca juga : 70% Koperasi Indonesia Jalankan Bisnis Simpan Pinjam, Bertolak Belakang dengan Dunia