Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pengembangan dan penguatan industri inovasi keuangan digital. Tujuan dari pada itu agar dapat tercapai ekosistem keuangan digital yang inklusif, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
” Sinergi dalam pengembangan teknologi keuangan dapat lebih baik dengan kolaborasi lintas sektor ini.” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital (IAKD) Hasan Fawzi .
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor dapat mencakup : pertama, penyediaan regulasi yang dapat mendukung inovasi oleh pemerintah. Kedua, peran akademisi dalam riset dan pengembangan teknologi. Ketiga, penerapan teknologi dalam layanan keuangan nyata di sektor industri. Keempat, masyarakat turut aktif dalam partisipasi pengembangan. kelima, media sebagai sarana penyebar luas informasi dan edukasi.
Hasan juga mengatakan perkembangan teknologi yang signfikan terutama dalam bidang keuangan. Era Digital Transformation 0.5 ini, fokus pada teknologi canggih dengan menempatkan kecerdasan manusia serta nilai sosial sebagai pusat inovasi teknologi.
” Transformasi digital ini diharapkan mampu menjawab tantangan dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan menghubungkan inovasi teknologi dengan kebutuhan nyata masyarakat dan membuka peluang ekonomi lebih luas bagi semua lapisan.” kata Hasan Fawzi.
OJK mengeluarkan kebijakan dan regulasi terkait pengembangan dan penguatan industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Di antaranya menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Inovasi Teknologi Sektor Keuangan . Dan juga menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan IAKD 2024-2028.
Tujuan dari Roadmap OJK untuk meletakkan dasar atas rencana kerja strategis dalam mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD.
Percepatan transformasi digital tidak lepas dari perkembangan financial technology atau fintech yang selama ini menjadi jembatan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan konvensional.
Menurut data Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), jumlah fintech di Indonesia menunjukkan perkembangan progresif. Dengan jumlah lebih dari 382 perusahaan fintech terdaftar sebagai anggota kedua asosiasi tersebut. Sedangkan nilai transaksi perdagangan digital pada tahun 2023 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 triliun.
Sumber : antaranews.com