Isu Pengangguran tentunya membawa dampak bagi perekonomian sebuah negara. Tingginya angka pengangguran dapat menurunkan produktivitas masyarakat dan melemahkan pendapatan negara. Sehingga , angka kemiskinan pun meningkat.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, melakukan upaya untuk menekankan angka pengangguran di Indonesia. Menurut data dari Badan Pusat Statistik ( BPS), pada bulan Agustus 2024 angka pengangguran tercatat sebanyak 7,47 juta orang. Jika dibandingkan dengan periode tahun lalu , menurun sebanyak 390 ribu orang .
Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadirkan program bursa kerja Naker Fest 2024 pada Februari 2024. Tujuannya yakni sebagai pemberdayaan dan pengoptimalan generasi muda Indonesia dalam membangun ketenagakerjaan. Termasuk menyerap tenaga kerja dan upaya menekan angka pengangguran. Melalui kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.
Selain itu, upaya untuk menekankan pengangguran juga dengan menghadirkan sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) . Tujuannya untuk membangun sistem informasi yang mutakhir dan komprehensif. Serta menggambarkan struktur tenaga kerja, tenaga kerja berkarakteristik, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.
Pemerintah juga meluncurkan dokumen Program Nasional keselamatan dan kesehatan kerja (K3) , supaya masyarakat sadar pentingnya K3 di dunia kerja.Hal tersebut merupakan hasil dari kerjasama antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste.
Adanya dokumen tersebut, diharapkan dapat menjadi salah satu acuan arah pemangunan K3 secara nasional dan dapat meningkatkan pemahaman serta budaya K3 di Indonesia.
Dalam memperluas kesempatan kerja, Kementerian ketenagakerjaan berkomitmen mengembangkan Balai Latihan Kerja (BLK) dengan menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat tentang peningkatan daya saing. Harapannya, BLK dapat menjadi inkubator wirausaha sebagai bentuk sinergi pelatihan vokasi dan perluasan kesempatan kerja.
Dukungan lain juga melalui pemberian stimulus pada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) secara materi dan non materi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sumber : antaranews.com