Pemerintah perlu mengambil beberapa langkah dan menjalankan program yang mendukung kesejahteraan pekerja informal. Alasannya karena Indonesia saat ini jumlah pekerja informalnya mendominasi angkatan kerja.
Deputi III KSP Bidang Perekonomian Edy Priyono menyatakan sekitar 60% pekerja Indonesia saat ini merupakan pekerja disektor informal yang pendapatannya terbatas, walaupun ada kemungkinan pekerja informal yang sejahtera.
Pekerja informal mencakup pedagang kaki lima, pedagang asongan, pekerja rumah tangga dan tukang bangunan. Upah dari pekerja informal tersebut rata-rata sebesar Rp 1,7 juta per bulannya. Berikut merupakan data jumlah pekerja informal menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), 6 Mei 2024 dan Kantor Staf Presiden (KSP),4 Oktober 2024 :
- pekerja informal laki -laki sebanyak 56,87%
- pekerja informal peremp sebanyak 43,13%
Langkah pemerintah dalam mensejahterakan pekerja informal :
- bantuan modal usaha
- bimbingan dan pelatihan berwirausaha
- membuat peraturan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pekerja informal
- sosialisasi dan edukasi terkait hak apa saja yang didapat oleh pekerja informal sesuai dengan hukum dan undang-undang
Program pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja informal :
- Pelatihan dan bantuan modal Tenaga Kerja Mandiri (TKM)
- Pelatihan pengembangan kompetensi kerja dengan Kartu Prakerja
- Pemberian perlindungan atas resiko kerja dengan bantuan BPJS Ketenagakerjaan
- Padat karya dalam pemberdayaan program pembangunan infrastruktur dan proyek lainnya
Sumber : antaranews.com