Menkeu pastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Walaupun tarif PPN naik jadi 12% pada 1 Januari 2025. Terjadinya kenaikan PPN tetap memperhatikan asas keadilan masyarakat.

Menurutnya, Menkeu masih perlu memformulasikan lebih rinci karena hal tersebut memiliki dampak pada APBN, aspek keadilan, daya beli dan pertumbuhan ekonomi.

Saat ini, kebijakan PPN masih dalam tahap finalisasi, namun Menkeu dapat menjamin pada barang dan jasa kebutuhan pokok tidak ada beban pajak. Barang yang dimaksud adalah beras, daging, ikan, telur,sayur, susu segar, dan gula konsumsi. Sedangkan jasa meliputi jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa kerja, jasa keuangan, serta asuransi.

Bahkan penjualan buku , vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga bebaskan dari PPN.Adanya isu kenaikan PPN 12% untuk barang mewah, penjelasan lebih lanjutnya belum bisa disampaikan karena masih dalam tahap perhitungan dan persiapan.

“Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan dan kesehatan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” ujarnya.

sumber : antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *