Mengutip antaranews.com fitur menjadi kunci kelancaran dari transaksi pembayaran tunai dan non-tunai. Hal ini di sampaikan oleh Indra selaku Praktisi keuangan digital dan Direktur Utama PT Trans Digital Cemerlang (TDC). Bank Indonesia juga tegaskan agar pedagang dapat menerima pembayaran secara nontunai ,tidak hanya tunai.
Menurutnya, 2 model transaksi tersebut akan berjalan lancar tergantung pada fitur yang ada pada aplikasi pembayaran digital. Adanya fitur tersebut tentu akan memudahkan pembayaran dengan berbagai pilihan bagi pembeli.
Dengan fitur kemudahan bertransaksi dapat meminimalisir kegagalan jual beli. Pembeli dapat memilih model transaksi tunai atau nontuai sesuai keinginan.
“Ada aplikasi yang hanya menyiapkan fitur ‘cashless’, akibatnya orang tidak bisa bayar tunai. Tapi sebaliknya ada yang menyediakan juga, seperti aplikasi Posku Lite dengan fitur Kasirku, pengguna dapat menerima pembayaran secara fleksibel melalui cash, QRIS, dan bank transfer,” ujar Indra.
Ia percaya banyak manfaat bagi penjual dan pembeli dalam penggunaan standar kode QR yang berlaku secara nasional untuk sistem pembayaran di Indonesia.
Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono, menyusul fenomena pedagang yang hanya menerima pembayaran nontunai. Ia menyampaikan kewajiban ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dimana setiap orang dilarang menolak pembayaran untuk menerima pembayaran dengan rupiah.
Skema pembayaran non-tunai QRIS saat ini meningkat dengan pesat. BI melaporkan pada triwulan III-2024 penggunaan QRIS naik hingga 209,6% secara year on year (yoy) dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
Baca juga :BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya
Baca juga : BI bebaskan biaya MDR QRIS untuk transaksi hingga Rp500 ribu