Mengutip dari Liputan6.c0m sejumlah nama produk kosmetik berhasil disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk yang diamankan sebanyak 970 item, dengan jumlah 415 ribu pcs dan nilainya dapat mencapai Rp 11,4 miliar. Kosmetik tersebut , rata- rata berasal dari negara Tiongkok atau China, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Wilayah pengawasan dilakukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi dan lain sebagainya. Operasi dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik tersebut dilakukan kurang lebih selama 4 bulan , dalam bulan juni sampai september 2024.Kepala dari BPOM Taruna Ikrar menyampaikan beberapa merek kosmetik dan produknya yang berhasil diamankan yaitu Lamelia dengan produk bedak. maskara,pensil alis,lipstik, eyeliner dan lain-lain. kemudian Brilliant dan juga SVMY yang meliputi blush on,BB cream,maskara, bedak,cushion, dan lain-lain.
baca juga : Mendag dan BPOM Amankan Produk Kosmetik Ilegal, Segini Nilainya
Dampak dari produksi dan peredaran kosmetik impor ilegal tidak hanya kesehatan masyarakat. Tetapi juga dapat menimbulkan rasa ketidakadilan pada pelaku usaha kosmetik legal serta keberlangsungan kosmetik lokal, dimana hal tersebut turut ditegaskan oleh Taruna Ikrar.
Dalam hal ini, BPOM berkomitmen mewujudkan pengawasan kosmetik dengan mendukung pelaku usaha dalam memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mengedukasi masyarakat luas.
baca juga : Satgas dan BPOM Sita Produk Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
baca juga : BPOM Tegas Tumpas Produk Kosmetik Impor Ilegal