OJK Tingkatkan Literasi Dan Inklusi Keuangan Syariah Bagi Santri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah, terutama bagi santri. Upaya tersebut dengan mengadakan Edukasi Keuangan Hari Santri di Provinsi Kalimantan Tengah.

Indeks literasi dan inklusi keuangan sebanyak 65,43 % dan 75,02 % menurut hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi OJK 2024 . Dari angka tersebut menunjukkan banyaknya masyarakay yang memiliki akses layanan keuangan formal, namun tingkat literasi keuangannya masih rendah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK Agusman. Literasi keuangan bagi santri tersebut merupakan bagian dari Puncak Bulan Inklusi (BIK) Provinsi Kalimantan Tengah 2024.

Agusman mengaskan perlu penerapan pendidikan keuangan menjadi kurikulum pesantren, supaya santri semakin paham jenis produk dan jasa keuangan. Menurutnya, para santri penting mengetahui lebih dalam akan hal itu karena selain dapat memberi manfaat, santri dapat menjadi pelaku keuangan. Terutama dengan prinsip syariah untuk kemajuan dan keuangan.

Oleh karena itu, harus ada kolaborasi antara regulator dengan lembaga jasa keuangan dan pondok pesantren. Sehingga pemahaman santri dapat meningkat dan dapat berpartisipasi pada kesejahteraan masyarakat sekitar. Upaya ini sejalan dengan rendahnya indeks literasi keuangan syariah sebesar 39,11 % dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 %.

“Hal ini menunjukkan bahwa semua elemen masyarakat harus bekerja keras untuk lebih memahami konsep syariah ini, termasuk juga melakukannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita bisa meningkatkan tadi angka-angka literasi dan inklusi keuangan kita dari segi syariah tersebut,” katanya.

Program inisiatif OJK dalam rangka meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah Indonesia tersebut meliputi :

  1. Program Santri Cakap Literasi
  2. Keuangan Syariah (Sakinah)
  3. Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS)
  4. Program Indonesia Syariah Finansial Olympiad
  5. Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS)

 

Sumber : antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *