Teknologi

Situs Ilegal Jadi Biang Pelanggaran HKI, Komdigi Tindak Ribuan Kasus

Komdigi memperketat langkah pengawasan atas pelanggaran HKI, menyusul lonjakan ancaman pembajakan di ruang digitalĀ 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/6). Ia menyebutkan bahwa situs web independen menjadi jalur distribusi utama konten bajakan, dengan total 9.109 pelanggaran tercatat di kanal tersebut.

“Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” kata Alexander.

Berbeda dengan situs web, platform media sosial dinilai relatif lebih terkendali. Alexander menjelaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh sistem pelaporan yang diterapkan media sosial jauh lebih ketat dibandingkan situs independen. Ia menegaskan bahwa persoalan pelanggaran HKI bukan sekadar soal penyebaran konten ilegal, melainkan ancaman serius bagi keberlangsungan ekonomi kreatif tanah air.

“Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru,” ujar Alexander.

Sebagai langkah penanganan, Komdigi berkomitmen memperkuat sistem pengawasan, mempererat kerja sama dengan berbagai platform digital dan pemangku kepentingan, serta mengajak masyarakat untuk turut menjaga ekosistem digital tetap sehat.

“Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari, menyampaikan bahwa industri streaming nasional juga tengah memperkuat langkah kolaboratif guna menutup celah pembajakan digital.

“Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami,” kata Elvira.

Elvira memaparkan bahwa ke depan, strategi AVISI akan berorientasi pada pendekatan follow the money, yakni memutus aliran dana yang mengalir ke situs-situs pembajakan.

“Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan,” ujarnya.

“Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain,” imbuh Elvira.

Secara total, dalam rentang waktu 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani sebanyak 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia. Meski angka pelanggaran HKI relatif lebih kecil dibandingkan kasus judi online maupun konten negatif lainnya, perlindungan kekayaan intelektual tetap dipandang sebagai fondasi krusial bagi keberlanjutan industri kreatif nasional sekaligus penopang daya saing Indonesia di kancah global.

Tak hanya dari sisi pengawasan, pemerintah dan pelaku industri juga mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan internet, salah satunya lewat kebiasaan mengakses konten legal sebagai bentuk dukungan nyata bagi karya-karya kreator dalam negeri.

Sumber:CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *