Orangutan morio (Pongo pygmaeus morio), satwa endemik Pulau Kalimantan, kian sering terlihat di jalan tambang, kawasan industri, hingga permukiman warga. Fenomena ini terjadi seiring pesatnya aktivitas pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur yang terus menggerus ruang hidup satwa dilindungi tersebut.
Data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur mencatat sedikitnya 31 individu orangutan dievakuasi dari berbagai lokasi konflik sepanjang 2024. Angka ini melonjak drastis menjadi 37 individu hanya dalam dua bulan pertama 2025, mengindikasikan tekanan terhadap habitat yang semakin berat.
Conservation Action Network (CAN) mencatat bahwa sekitar 76 persen populasi orangutan di Indonesia hidup di luar kawasan yang dilindungi secara formal. Dari total sekitar 14 juta hektare habitat orangutan di Indonesia, hanya 24 persen yang masuk dalam kawasan konservasi. Sisanya tersebar di hutan produksi, perkebunan, area pertambangan, dan lahan penggunaan lain. Kondisi ini membuat pendekatan konservasi berbasis kawasan lindung saja tidak lagi mencukupi.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Ari Wibawanto, menjelaskan bahwa habitat orangutan morio di kawasan yang dikenal sebagai Lanskap Kutai membentang dari Sungai Mahakam hingga Sungai Kelay dengan total luas sekitar 4,2 juta hektare. Lanskap tersebut terbagi menjadi delapan sub-lanskap, salah satunya Lanskap Keraitan seluas 560.000 hektare — yang menjadi wilayah dengan konsentrasi konflik tertinggi. Hampir 70 persen insiden konflik orangutan di Kalimantan Timur terjadi di kawasan ini, di mana berbagai aktivitas seperti tambang batu bara, perkebunan kelapa sawit, dan hutan tanaman industri berdampingan langsung dengan habitat satwa.
Sebagai respons, Forum Konservasi Orangutan Terpadu Lanskap Keraitan dibentuk untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat guna merancang pola pembangunan yang selaras dengan upaya konservasi. Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati, yang mengamanatkan seluruh kementerian dan lembaga mengintegrasikan aspek lingkungan dalam setiap proses pembangunan.
Salah satu terobosan yang diusulkan adalah penetapan Areal Preservasi Habitat Orangutan. Model pertama di Indonesia yang menerapkan pendekatan berbasis lanskap dalam konservasi. Area preservasi ini mencakup sekitar 101 ribu hektare yang menghubungkan berbagai kantong habitat orangutan di sekitar Hutan Lindung Keraitan, dengan tutupan vegetasi mencapai sekitar 94 persen dan masih dalam kondisi sangat baik.
Ketua Forum sekaligus akademisi Universitas Mulawarman, Yaya Rayadin, memaparkan bahwa kawasan konservasi komunal seluas 49 hektare di tengah perkebunan sawit berhasil meningkatkan populasi orangutan dari enam menjadi sebelas individu dalam periode penelitian. Fakta ini membuktikan bahwa konektivitas habitat melalui koridor ekologis termasuk rekayasa sederhana seperti jembatan kanopi dari tiang pancang dan tambang dapat menjadi solusi efektif menekan konflik sekaligus mempertahankan pertukaran genetik antarpopulasi.
Forum ini juga melibatkan sejumlah perusahaan swasta dari sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan sawit. Di antaranya PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Ganda Alam Makmur, PT Indexim Coalindo dari sektor tambang, serta berbagai perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di kawasan Kutai Timur. Setiap perusahaan diwajibkan memantau keberadaan satwa di wilayah operasional dan berkoordinasi dengan BKSDA apabila menemukan orangutan, termasuk melakukan translokasi bila diperlukan.
Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Lanskap Keraitan diharapkan tidak hanya menjadi perlindungan terakhir bagi orangutan morio, tetapi juga menjadi model nasional bahwa pertumbuhan ekonomi dan pelestarian keanekaragaman hayati dapat berjalan beriringan melalui tata kelola yang terintegrasi.
Sumber: Antara
