Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tidak Dirumahkan pada 2027
Kabar soal guru non-ASN yang tidak boleh lagi mengajar di sekolah negeri mulai 2027 ternyata tidak benar. Kemendikdasmen turun tangan meluruskan isu yang sempat bikin resah banyak kalangan ini.
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut keberadaan guru non-ASN justru masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah. Hal itu ia sampaikan di sela mendampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam kegiatan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang, Selasa pagi.
“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk.
Sebagai langkah konkret, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 guna memberikan kepastian perpanjangan masa kerja dan penggajian bagi guru non-ASN, yang sebelumnya penataannya dianggap telah selesai paling lambat Desember 2024 berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Lewat surat edaran tersebut, guru non-ASN dijamin masa kerja dan penghasilannya hingga 31 Desember 2026. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun guru yang sudah bersertifikat namun tidak memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen. Begitu pula guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap mendapatkan insentif dari kementerian.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.
lebih lanjut terkait, masa depan guru non-ASN setelah tanggal 31 Desember 2026, ia mengatakan Kemendikdasmen saat ini tengah merumuskan skema baru terkait penugasan para guru non-ASN yang perannya masih sangat dibutuhkan dalam mengisi kebutuhan akan guru, khususnya di wilayah 3T.
Ia menjelaskan, pemerintah justru tengah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan serta memastikan masa kerja untuk guru non-ASN. “Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.
