Pendidikan

Incar Travel Grant ke Luar Negeri, Empat Orang Diduga Palsukan Riset di Konferensi Internasional Denmark

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah membentuk tim investigasi untuk mengusut skandal pemalsuan riset yang terjadi dalam konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Kopenhagen, Denmark. Kasus yang sempat viral ini diduga bermotif perolehan dana bantuan perjalanan atau travel grant agar para pelaku bisa bepergian ke luar negeri.

Awal Mula Kasus Viral

Skandal ini pertama kali terungkap oleh dosen Universitas Udayana, Ida Bagus Mandhara Brasika, pada Selasa (26/5/2026) melalui unggahan di akun Instagramnya, @mandharabrasika. Kecurigaan muncul saat seorang peserta konferensi ISPPD yang berlangsung pada 17–21 Mei 2026 dinilai berperilaku janggal saat mempresentasikan risetnya, termasuk mengganti penampilan busana dan diduga berpindah identitas.

“Beberapa orang Indonesia ketahuan melakukan pemalsuan terorganisir… salah seorang peserta diduga berganti identitas saat presentasi, termasuk mengganti nama, jilbab, dan nametag,” tulisnya.

Para pelaku juga diduga memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memalsukan data, gambar, hingga isi karya ilmiah mereka. Kejanggalan lain muncul dari lokasi penelitian yang dicantumkan, mencakup sejumlah negara seperti Peru, Etiopia, Guatemala, Lebanon, Bangladesh, Nepal, Kenya, hingga Malawi. Namun seluruh anggota tim peneliti diketahui hanya berasal dari Indonesia tanpa melibatkan kolaborator lokal dari negara-negara tersebut.

Tim Investigasi Dibentuk

Merespons kasus tersebut, Menteri Brian Yuliarto langsung membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Plt. Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, Nur Syarifah.

“Begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen,” kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Selama proses investigasi berlangsung, kementerian juga menjalin koordinasi dengan pihak Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) karena para terduga pelaku merupakan alumni kampus tersebut.

Empat Pelaku, Bukan Dosen

Dari hasil pendalaman, terduga pelaku berjumlah empat orang. Keempatnya merupakan alumni UNY dan tidak berstatus sebagai dosen maupun peneliti aktif di perguruan tinggi mana pun. Brian memilih tidak mengungkap identitas keempat orang tersebut kepada publik.

“Kami pertama mengecek, apakah ada di antara para pelaku itu yang terafiliasi atau sebagai dosen maupun peneliti, ternyata tidak ada yang dosen dan peneliti. Sehingga kami, selanjutnya kami telusuri,” ucap Brian.

Berdasarkan laporan UNY yang telah melakukan pemeriksaan internal, motif keempat pelaku kian menguat ke arah pemanfaatan travel grant.

“Jadi, memang cukup kuat saat ini dugaan bahwa mereka ingin memanfaatkan travel grant ke luar negeri,” ungkap Brian.

Mencoreng Kredibilitas Riset Indonesia

Brian menilai skandal ini berdampak buruk terhadap reputasi penelitian Indonesia di kancah internasional, baik dari sisi etika maupun integritas akademik.

“Yang sangat disayangkan juga adalah dengan kasus ini, maka kredibilitas penelitian di Indonesia juga kemudian akan disangsikan,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan kekhawatirannya terhadap para peneliti Indonesia yang bekerja secara jujur dan keras, yang berpotensi ikut terdampak akibat ulah segelintir oknum.

“Apalagi ini kan juga merugikan kredibilitas bangsa, peneliti-peneliti yang sudah benar-benar melakukan penelitian secara kerja keras dan seterusnya,” ucap Brian.

Proses Hukum Disiapkan

Karena para terduga pelaku tidak termasuk dalam lingkup civitas akademika, kementerian tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi internal. Namun jalur hukum tetap disiapkan, terlebih karena para pelaku diduga mencatut nama institusi perguruan tinggi tanpa izin yang masuk kategori penipuan.

“Artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan, begitu. Ini yang kami akan terus berkoordinasi,” ujar Brian.

Kementerian berencana menggandeng aparat penegak hukum untuk menentukan delik yang dapat diterapkan.

“Nah, kita akan mencari delik yang nanti sesuai. Kita tentu akan berkoordinasi barangkali juga kita mengundang aparat hukum begitu ya, penegak hukum, untuk kemudian kita lihat mana hal-hal yang bisa ditindaklanjuti untuk ditegakkan secara hukum,” jelasnya.

Brian berharap langkah hukum ini mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *