Pendidikan

122 Program Studi Ditutup Sepanjang 2026, D3 Kebidanan Paling Banyak

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mencatat sebanyak 122 program studi (prodi) di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) telah ditutup sepanjang tahun 2026. Menteri Brian Yuliarto memaparkan rincian data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa, 2 Juni 2026.

Brian menjelaskan bahwa seluruh penutupan prodi berasal dari usulan badan penyelenggara masing-masing institusi, bukan dari kebijakan kementerian. Alasannya beragam, mulai dari penurunan jumlah mahasiswa hingga keinginan kampus untuk beralih ke prodi yang lebih relevan dengan kebutuhan industri.

“Misalnya, Matematika bertransformasi menjadi Aktuaria karena lulusannya memiliki kompetensi yang lebih spesifik dan dibutuhkan dunia kerja,” ujar Brian dalam rapat tersebut, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu (3/6/2026).

Brian menegaskan, wacana penutupan prodi sebagai bentuk penyesuaian terhadap industri masa depan bukanlah kebijakan resmi kementeriannya.

8 Prodi dengan Penutupan Terbanyak
Mayoritas prodi yang ditutup berasal dari jenjang Diploma Tiga (D3). Delapan prodi dengan jumlah penutupan terbanyak adalah:

D3 Kebidanan: 16 lokasi
D3 Manajemen Informatika: 8 lokasi
D3 Akuntansi: 7 lokasi
D3 Teknik Komputer: 3 lokasi
D3 Keperawatan: 3 lokasi
D3 Keuangan dan Perbankan: 3 lokasi
S1 Manajemen Retail: 3 lokasi
S1 Matematika: 2 lokasi

Pengembangan, Bukan Sekadar Penutupan

Brian menekankan bahwa penutupan prodi sejatinya lebih bersifat transformasi kurikulum dan substansi keilmuan. Ia mencontohkan prodi Teknik Elektro yang kini berkembang menjadi kecerdasan buatan (artificial intelligence), machine learning, atau robotika.

Untuk mengawal perkembangan tersebut, kementerian meminta Badan Koordinasi atau Badan Kerja Program Studi melakukan evaluasi berkala setiap tiga hingga empat tahun sekali guna menilai relevansi dan arah pengembangan setiap bidang studi.

Kebijakan Penutupan
Mendiktisaintek menyebutkan ada dua jalur yang menjadi dasar penutupan prodi secara resmi.
Pertama, berdasarkan usulan Badan Penyelenggara. Prosesnya dimulai dari pengajuan ke Direktorat Kelembagaan, dilanjutkan evaluasi dan verifikasi, pemberian rekomendasi, penyusunan draf surat keputusan, hingga penetapan oleh menteri.

Kedua, melalui sanksi administratif berat. Jalur ini ditempuh apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Tim pemeriksa menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Direktur Jenderal, yang kemudian diteruskan ke menteri untuk penetapan sanksi berupa pencabutan izin prodi, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (6) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *