Hati-hati penipuan yang mengatasnamakan DJP!

Baru-baru ini muncul modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jendal Pajak (DJP). Masyarakat telah dihimbau untuk berhati-hati karena modus tersebut dilakukan oleh suatu pihak yang menyamar menjadi anggota DJP untuk mengelabuhi wajib pajak, himbauan dilakukan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan , dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti .

Modus dilakukan dengan mengirim surat elektronik dan pesan dalam jaringan yang menyatakan tagihan pajak sehingga wajib pajak tersebut harus membayar tunggakan tersebut. Dwi Astuti menegaskan bahwa tunggakan pajak tidak dibayarkan melalui rekening pribadi maupun lembaga, tetapi ke kas negara yang pembayarannya melalui kode billing.

Billing tersebut dapat melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain itu, modus yang dilakukan adalah phising situs resmi DJP serta file berektensi apk yang dikirimkan melalui WhatsApp dan email. Jika masyarakat menerima pesan yang mengatasnamakan DJP, harap untuk memeriksa nomor WhatsApp sesuai KPP daerah masing-masing melalui pajak.go.id/unit-kerja.dan juga email DJP dengan benar . Emai DJP berakhiran pajak.go.id, selain dari itu berhati-hatilah.

Perlu diketahui bahwa DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk dan tidak pernah mengirim tautan selain dengan akhiran yang dijelaskan sebelumnya.

baca juga : Waspada modus baru penipuan mengatasnamakan DJP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *