Bank Indonesia Perkuat Insentif KLM untuk Kendalikan Suku Bunga Kredit
Bank Indonesia (BI) memperbarui skema Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebagai respons atas kenaikan BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps), dengan tujuan agar laju kenaikan suku bunga kredit perbankan tidak terjadi secara agresif.
Melansir dari antaranews.com Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P. Kuantan, mengungkapkan hal tersebut dirancang agar bank-bank tidak serta-merta menaikkan suku bunga kredit begitu BI-Rate disesuaikan.
“Harapannya saat BI-Rate kemarin disesuaikan 50 basis poin, bank-bank itu tidak langsung menaikkan suku bunga kredit,” ujar Dhaha.
Skema Baru Berbasis Spread, Berlaku Agustus 2026
Berbeda dari mekanisme sebelumnya yang mengukur elastisitas antara BI-Rate dan suku bunga kredit baru, skema KLM terbaru menggunakan pendekatan selisih atau spread antara kedua komponen tersebut. Aturan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026, dengan insentif tertinggi mencapai 1,0 persen dari dana pihak ketiga (DPK), berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, maupun unit usaha syariah.
Besaran insentif yang diberikan bersifat berjenjang. Bank yang mampu menjaga spread suku bunga kredit baru di bawah 3 persen terhadap BI-Rate akan mendapatkan insentif maksimum sebesar 100 bps. Sementara itu, spread antara 3 hingga kurang dari 6 persen mendapat insentif 40 bps, dan spread 6 hingga kurang dari 10 persen hanya memperoleh 10 bps. Adapun bank dengan spread di atas 10 persen tidak mendapatkan insentif sama sekali.
Melalui penguatan interest rate channel ini, BI berharap transmisi kebijakan moneter berjalan lebih efektif sehingga pertumbuhan kredit tetap dapat terjaga.
Dua Pembaruan Tambahan dalam Skema KLM
Selain memperbarui interest rate channel, BI turut memperluas cakupan KLM lending channel menjadi financing channel. Perubahan ini memungkinkan kepemilikan bank atas surat berharga korporasi, termasuk surat berharga syariah yang ditetapkan BI, untuk diperhitungkan sebagai bagian dari penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan sektor berkelanjutan.
Langkah tersebut diambil karena pertumbuhan pembiayaan UMKM dinilai masih belum optimal sehingga masih terbuka ruang luas untuk diperluas melalui berbagai instrumen pembiayaan. Besaran insentif financing channel dipertahankan maksimal 4,5 persen dari DPK, termasuk tambahan untuk pembiayaan nontradisional hingga 1 persen dari DPK.
BI juga memperkenalkan channel ketiga bernama financing to funding channel, yang memberikan ruang insentif tambahan bagi bank yang belum mencapai batas maksimum 5,5 persen dan berhasil memenuhi rasio intermediasi makroprudensial (RIM) melalui sumber pendanaan di luar DPK. Insentif tambahan dari channel ini ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen.
“Pendanaan non-DPK membutuhkan upaya dan inovasi lebih besar dari perbankan, sehingga jika mereka berinovasi ke arah sana, kami bisa memberikan insentif,” jelas Dhaha.
Konteks Kenaikan BI-Rate dan Kondisi Kredit Perbankan
BI memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026. Ini merupakan kenaikan pertama setelah suku bunga acuan bertahan di level 4,75 persen sejak September 2025. Sebelumnya, sepanjang 2025, BI telah memangkas suku bunga sebanyak lima kali dengan total penurunan 125 bps.
Data BI mencatat kredit perbankan pada April 2026 tumbuh 9,98 persen secara tahunan (yoy), meningkat dibandingkan Maret 2026 yang sebesar 9,49 persen (yoy). Suku bunga kredit pada periode yang sama berada di level 8,73 persen, sementara suku bunga deposito satu bulan tercatat 4,16 persen. BI memproyeksikan pertumbuhan kredit sepanjang 2026 tetap berada dalam kisaran 8 hingga 12 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo turut mengimbau perbankan untuk meningkatkan efisiensi operasional demi menahan laju kenaikan suku bunga kredit seusai keputusan RDG tersebut.
“Kami meminta bank-bank juga meningkatkan efisiensi supaya jangan menaikkan suku bunga kredit. Efisiensi harus ditingkatkan supaya betul-betul mendorong kredit,” tegas Perry.
