Pemerintah Indonesia tengah merancang kebijakan untuk menyamakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rencana ini akan diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yudi Wicaksono.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan saat ini sedang dalam proses perancangan dan pembahasan oleh pemerintah. Rancangan Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah UU 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo, dan diantisipasi akan mulai berlaku pada Maret-April 2024.
Yudi Wicaksono menjelaskan bahwa kesetaraan penghasilan antara ASN dan pegawai BUMN bertujuan untuk mendukung sistem mobilitas talenta sesuai dengan amanat UU ASN terbaru. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas di antara keduanya. Ia menekankan bahwa, sebagai pelayan publik, ASN dan BUMN seharusnya mendapatkan perlakuan yang setara.
Menurut Yudi, penyetaraan ini juga bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penghasilan yang mungkin menjadi kendala bagi pegawai BUMN yang ingin menjadi ASN. Sebaliknya, ASN yang berkeinginan menjadi pegawai BUMN akan mendapat insentif lebih besar.
Selain penyetaraan gaji, Rancangan Peraturan Pemerintah juga akan mengatur revisi terhadap penghasilan PNS, dengan peninjauan setidaknya setiap tiga tahun sekali. Revisi ini akan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN sebagai patokan.
Yudi menegaskan bahwa pemerintah juga akan memperkenalkan skema remunerasi yang baru. Skema ini, yang dikenal sebagai remuneration mix, akan memberikan gaji ASN sebagai komponen utama dengan porsi 40 persen. Sementara itu, insentif akan mendapatkan porsi 30 persen, benefit 25 persen, dan peningkatan kualitas melalui pembelajaran sebesar 5 persen.
Dengan perubahan ini, diharapkan bahwa tidak hanya kesetaraan gaji yang terjadi, tetapi juga peningkatan secara keseluruhan dalam sistem kesejahteraan dan motivasi bagi ASN di Indonesia.