Otoritas Jasa Keuangan melakukan upaya penguatan industri perbankan. salah satunya dengan meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024.
Penerbitan POJK merupakan salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas,tata kelola,dan resiliensi sistem perbankan Indonesia. Khususnya dalam mengatasi hambatan bersumber faktor internal bank atau faktor eksternal bank. Misalnya, aktivitas keuangan yang berresiko pada integritas sistem perbankan.
Tugas dan wewenang OJK selaku regulator dan pengawas industri perbankan yaitu mengolah informasi keuangan. Serta mengolah laporan keuangan yang di sampaikan oleh bank untuk kepentingan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan melalui penerbitan POJK ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh. Termasuk mendeteksi terhadap permasalahan bank.
Dalam pengambilan keputusan ekonomi, investor, deposan, dan masyarakat memerlukan informasi keuangan dan laporan keuangan. Oleh karena itu, harus merepresentasikan kondisi bank secara tepat.
Salah satu penyebab bank bermasalah sampai pencaputan izin usaha adalah adanya fraud dalam laporan keuangan. Basel Committe on Banking Supervision (BCBS) pada April 2024 menemukan kesengajaan manipulasi laporan keuangan oleh Global Systematically Important Bank (G-SIB) .
Tindakan kesengajaan yang dapat menyebabkan informasi dan laporan keuangan tidak menyatakan keadaan sebenarnya, wajib dihindari oleh Direksi, dewa komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, dan pejabat eksekutif bank.
Melalui penerapan internal control over financial reporting(ICFR), POJK dapat menguatkan tata kelola dan pengendalian internal pada proses pelaporan keuangan bank. Harapannya agar dapat menjadi dasar dalam menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi dan laporan keuangan.
Sekaligus dapat mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.
Menurut Dian, OJK dapat akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan sebagai alat yang dapat mendeteksi sejak awal pada masalah dan potensi masalah yang terjadi. serta dapat melakukan koreksi dengan cepat.
POJK terkait Integritas Pelaporan Keuangan Bank mengatur penyusunan informasi dan laporan keuangan. Hal tersebut meliputi kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegrtitas dan mempunyai kebijakan pengendalian internal.
POJK juga mengatur tugas dan tanggungjawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan. Termasuk memantau dan mengevaluasi komite audit, dukungan pemegang saham pengendali, serta kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi pada bank dalam proses pelaporan keuangan.
Dalam POJK tersebut juga terdapat sanksi bagi bank , pihak pemangku kepentingan, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank yang melanggar POJK. Sanksi tersebut berupa denda maupun non-denda yang signifikan.
Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan. Paling lama 3 buan sejak POJK di undangkan.
Bank juga membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggungjawab pada pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi dan lapaoran keuangan. Paling lama 6 bulan sejak POJK diundangkan.
Sumber : antaranews.com