Mengutip antaranews.com Upaya memperkuat ketahanan dan memperluas peran perbankan syariah dalam ekosistem keuangan nasional, perlu adanya penguatan permodalan dan aset perbankan syariah. Jika keduanya kuat maka penyaluran pembiayaan akan meningkat.
Seperti pada usaha mikro,kecil,dan menengah (UMKM), industri halal, sektor berkelanjutan, dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
Indonesia butuh anggaran sebesar Rp67 ribu triliun untuk pendanaan dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sampai 2030. Sementara ada selisih keperluan pembiayaan sekitar Rp14 ribu triliun. Hal tersebut berdasarkan pada data Badan Perencanaan Pembangunan.
Saat ini, skala usaha industri perbankan syariah nasional relatif kecil dan menyebabkan kurang kompetitif di industri perbankan nasional. Dari 13 bank umum syariah (BUS) dan 20 unit usaha syariah (UUS) yang beroperasi di Indonesia, 11 Bus dan 17 UUS masih berada pada kelas aset di bawah Rp 40 triliun. Hanya 2 BUS dan 3 UUS yang memiliki aset di atas Rp 40 triliun.
Untuk memastikan kapasitas perbankan syariah lebih besar dengan modal dan aset lebih tinggi, maka perlu memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah. Strategi yang dapat dilakukan seperti konsolidasi bank syariah,penguatan UUS melalui kebijakan spin-off , dan meningkatkan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk.
Konsolidasi bank syariah
Konsolidasi bank syariah dapat terlaksana melalui pemenuhan modal inti, merger,akuisisi,dan membentuk kelompok usaha bank (KUB)terintegrasi. Tujuan dari pada ini supaya efisiensi operasional meningkat, kekuatan finansial membesar, dan meningkatkan kapasitas layanan agar daya saing perbankan syariah semakin kuat.
OJK mendorong konsolidasi BUS maupun bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). Yang fokusnya pada integrasi rencana bisnis,evaluasi berkala, dan komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyatakan konsolidasi dapat memungkinkan bank syariah untuk menciptakan sinergi, sumber daya optimal, dan posisi pasar yang kuat. Upaya tersebut dapat memperkuat fondasi bank syariah dalam bersaing pada lingkungan ekonom dinamis dan menjawab tuntutan pasar . Serta pemberian layanan dan produk lebih inovatif dan beragam.
Kebijakan spin-off
Spin-off merupakan proses pemisahan unit usaha dari perusahaan induk dan membentuk entitas atau perusahaan mandiri. Kebijakan ini mendorong UUS melakukan pengembangan, penyesuaian prosedur dan proses bisnis untuk penguatan aspek kelembagaan. Sehingga mampu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, bank umum konvensional (BUK) yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai aset mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya atau minimal Rp 50 triliun wajib memisahkan UUS.
Langkah tersebut dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah baru atau pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada bank umum syariah yang ada. Komunikasi aktif antarpemangku kepentingan harus disertai koordinasi erat dengan otoritas terkait, khususnya bagi UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Sehingga proses pemisahan dapat berjalan dengan baik dan tercipta BUS hasil spin-off yang tangguh dan berdaya saing. Serta memastikan semua UUS memenuhi persyaratan dana usaha minimal Rp 1 triliun sesuai regulasi yang berlaku.
Sinergi
Tujuan sinergi adalah untuk mencapai efisiensi dan optimalisasi sumber daya melalui dukungan . Serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis,layanan, dan operasional pihak yang bekerja sama, sesuai RP3SI 2023-2027.
Langkah awal mengoptimalkan sinergi antarbank syariah dan integrasi layanan bank induk dengan evaluasi mendalam pada penerapan sinergi perbankan syariah. Dengan tujuan mengidentifikasi permasalahan yang dapat menghambat optimalisasi sinergi.
Untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing bank syariah, pada saat bersamaan perlu upaya dorongan standarisasi layanan bank syariah melalui sinergi dengan bank induk.
Sedangkan untuk mengukur peningkatan layanan perbankan syariah melalui sinergi perbankan, perlu melakukan survei. Dengan demikian ,harapkan agar penambahan jumlah aktivitas bisnis,layanan, operasional sinergi perbankan, dan efisiensi operasional BUS, dapat tercapai.
Baca juga : Memperkuat karakteristik perbankan syariah