Pengelolaan Keuangan Negara oleh BUMN Belum Optimal

pengelolaan Keuangan Negara oleh BUMN belum sepenuhnya dilakukan secara optimal. Hal ini disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edy Purnomo.

Menurutnya, garis besar permasalahan utama yang terjadi di BUMN dan SKK Migas adalah tata kelola. Seperti governance stucture, governance process, governance outcome. Permasalah tata kelola tersebut dapat mengakibatkan terjadinya lessons learned antar sesama dalam perbaikan kinerja kedepan.

Untuk itu, BPK meminta Direksi BUMN agar membuat kajian tentang tata cara pengambilan keputusan kebijakanyang menyebabkan regulatory cost. Dapat juga permasalahan lain dalam program atau tugas yang belum berbasis good corporate governance.

Dalam mewujudkan tujuan bernegara dan pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (2),(3), dan (4), BUMN dan SKK Migas memainkan peran penting didalamnya.  Kedua lembaga tersebut berperan sebagai salah satu penggerak dan pelaku kegiatan ekonomi dalam penyelenggaraan ekonomi nasional. Tujuan nya adalah memberi manfaat penerimaan negara sebesar-besarnya agar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta pembangunan nasional dapat tercapai.

BUMN dan SKK Migas agar dapat segera melakukan tindak lanjut rekomendasi BPK dengan tepat waktu serta sesuai dengan pesan dalam undang-undang

Jawaban atau penjelasan terhadap BPK terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK paling lambat disampaikan 60 hari setelah LHP diterima. Hal tersebut sesuai dalam pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004.

Sumber : antaranews.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *