Pemerintah Publikasi Aturan Perpajakan Dalam Skema KSO Secara Lengkap

Pemerintah mempublikasikan aturan lengkap tentang perlakuan perpajakan dalam skema kerja sama operasi (KSO), melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024.

“Belum adanya pengaturan perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa KSO dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif menjadi latarbelakang penyusunan PMK tersebut. Dan selama ini aturan perpajakan terkait KSO tersebar dalam berbagai produk hukum”. Kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.

Salah satunya ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa . Serta Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm).

Menurutnya,PMK merupakan sebuah upaya pemberian kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak. Serta Pemenuhan kewajiban PPN atau PPnBM dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap KSO.

Dalam PMK, KSO wajib mendaftarkan diri agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai wajib pajak badan. Baik dalam hal perjanjian kerja sama KSO ataupun pelaksanaan kerja samanya sejumlah memenuhi syarat.

Syarat pertama , KSO melakukan penyerahan barang /jasa. Selanjutnya, KSO Menerima atau memperoleh penghasilan dan/atau KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain ,atas nama KSO.

Kemudian, KSO wajib melaporkan usahanya agar dapat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal telah melebihi batas pengusaha kecil. Serta satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi syarat tersebut, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP. Juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kewajiban perpajakan atas KSO dilakukan oleh setiap anggota KSO. Oleh karena itu, Dwi menghimbau para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini.

Sumber: antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *