Berikut Barang Yang Terkena PPN 12%
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk jenis barang dan jasa mewah telah diresmikan pemerintah mulai 1 Januari 2025. Berikut ini daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen , berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2023 : kelompok hunian mewah : Yaitu kelompok barang dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Contoh…