Teknologi

Menkomdigi Ungkap 200 Ribu Anak Terjerat Judi Online, 80 Ribu di Bawah Umur 10 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan fakta mengkhawatirkan terkait maraknya judi daring di kalangan anak-anak. Melansir dari antaranews.com, hampir 200 ribu anak di Indonesia kini telah terpapar judi online, dengan sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini dinilai sebagai peringatan serius yang tidak bisa diabaikan bagi masa depan generasi penerus bangsa.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol yang digelar di Medan, Rabu (14/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa judi online pada dasarnya merupakan sebuah penipuan terstruktur yang dirancang agar pemain hampir pasti merugi dalam jangka panjang.

Meutya menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran akses dan penegakan hukum semata. Penguatan literasi digital serta peningkatan kesadaran masyarakat dinilainya sama pentingnya. Seluruh elemen masyarakat, menurutnya, perlu tampil sebagai garda terdepan dalam mengedukasi dan melindungi keluarga dari jeratan praktik ilegal ini.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Lebih jauh, Meutya mengungkapkan keprihatinannya atas dampak sosial yang ditimbulkan judi daring, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Tidak sedikit keluarga yang dilaporkan kehilangan stabilitas ekonomi, bahkan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga akibat salah satu anggotanya terjerat permainan berbahaya tersebut.
Di sisi kelembagaan, Kemkomdigi menyatakan akan terus menggencarkan pemblokiran situs dan konten judi online.

Namun Meutya mengingatkan bahwa upaya teknis saja tidak akan cukup tanpa sinergi lintas sektor. Ia menyebut dukungan dari Polri, PPATK, OJK, sektor perbankan, hingga seluruh platform digital sebagai kunci keberhasilan pemberantasan judi online secara menyeluruh.

Terkait ruang digital, Meutya turut menyoroti agresivitas iklan judi online yang kian masif mentarget pengguna di Indonesia melalui berbagai platform media sosial. Kemkomdigi diklaim telah mendesak sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube agar lebih proaktif dalam menurunkan konten-konten yang mempromosikan judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.

Mengakhiri pesannya, Meutya mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga komunitas dan keluarga untuk bersama-sama menjadi pelindung utama di lingkungan masing-masing.

Ia secara khusus mengingatkan para orang tua agar sejak dini membentengi anak-anak dari bahaya judi online. “Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkasnya.

(Sumber: antaranews.com)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *