Pendidikan

237.196 Guru Non-ASN Tetap Mengajar Tak Ada Badai PHK Massal

Pemerintah memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027. Melansir dari antaranews.com bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.

Melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat diperlukan selama proses penataan dan pemetaan formasi kebutuhan guru secara nasional belum rampung.

“Ibu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk dalam kegiatan Taklimat Media mengenai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, di Jakarta, Senin.

Nunuk mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait kini tengah menyusun peta distribusi kebutuhan guru di seluruh Indonesia, termasuk mengoptimalkan peran guru non-ASN untuk mengisi kekosongan di berbagai daerah. Selain itu, pemerintah juga sedang merancang mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024.

Seleksi yang akan datang dirancang agar lebih berkeadilan dan memberikan keberpihakan kepada para guru yang telah lama mengabdi. Adapun jumlah formasi yang dibuka serta teknis pelaksanaan seleksinya masih dalam tahap pembahasan bersama Menteri PAN-RB.
Polemik seputar nasib guru non-ASN ini bermula dari terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah termasuk sekolah negeri menuntaskan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Konsekuensinya, secara hukum sekolah negeri seharusnya tidak lagi mempekerjakan pegawai berstatus honorer atau non-ASN.

Sebagai respons atas situasi tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga penghujung tahun ini, sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

(Sumber:ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *