Ekonomi

BI Perketat Pembelian Dolar, Batas Turun Jadi 25.000 Dolar AS

Bank Indonesia (BI) rmengumumkan aturan transaksi valuta asing dengan menurunkan batas maksimal pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi 25.000 dolar AS per pelaku per bulan. Melansir dari antaranews.com, kebijakan ini dijadwalkan efektif berlaku pada Juni 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026). Menurutnya, penurunan batas ini merupakan kelanjutan dari pengetatan bertahap yang sebelumnya telah dimulai.

“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS,” ujar Perry.
Langkah pengetatan ini bukan hal baru. Sejak April 2026, BI telah memangkas ambang batas pembelian valas tanpa underlying dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS. Hasilnya cukup terasa proporsi pembelian dolar tanpa dokumen pendukung turun dari 10,8 persen pada periode Januari – Maret 2026 menjadi rata-rata 6,5 persen setelah kebijakan April diberlakukan.

Dengan penurunan kembali menjadi 25.000 dolar AS mulai Juni, BI memproyeksikan proporsi tersebut akan menyusut lebih jauh hingga sekitar 3,5 persen.

Perry menegaskan bahwa pembelian dolar tanpa underlying tidak sepenuhnya dilarang. Tujuan penurunan batas semata-mata agar transaksi valas lebih mencerminkan kebutuhan nyata, bukan spekulasi.

Pengetatan ini bermula dari kekhawatiran atas pelemahan nilai tukar rupiah yang berlangsung sejak eskalasi konflik di Timur Tengah pada Februari 2026. Untuk menghadapi gejolak tersebut, BI menyiapkan tujuh langkah penguatan sekaligus.

BI melakukan intervensi valas berskala besar di pasar domestik maupun luar negeri dengan dukungan cadangan devisa yang dinilai masih memadai. Di sisi suku bunga, bank sentral mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sejak Januari 2025 sekaligus menaikkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan menjadi 6,41 persen untuk menarik aliran modal asing.

BI juga aktif membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara berkelanjutan. Realisasinya telah mencapai Rp133,39 triliun sejak awal 2026 hingga Mei 2026, setelah sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp332,14 triliun. Likuiditas pasar uang turut dijaga melalui pertumbuhan uang primer (M0) yang meningkat dari 11,8 persen pada Maret 2026 menjadi 14,1 persen pada akhir April 2026.

Dari sisi pendalaman pasar, BI memperluas transaksi Yuan dan Rupiah melalui skema local currency transaction (LCT) serta memperkuat intervensi offshore non-deliverable forward (NDF). Langkah terakhir adalah memperketat pengawasan terhadap bank dan korporasi yang melakukan pembelian dolar dalam jumlah besar. Serangkaian upaya ini mencerminkan komitmen BI menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *