Pendidikan

Kemdiktisaintek Bentuk Tim Investigasi Usut Penyalahgunaan Identitas Peneliti oleh Alumni UNY

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), menyatakan komitmen bersama untuk melindungi integritas akademik dan kredibilitas riset nasional. Langkah ini diambil setelah mencuatnya dugaan penyalahgunaan identitas dan penggunaan data penelitian yang tidak semestinya dalam sejumlah forum ilmiah bertaraf internasional.

Guna menindaklanjuti persoalan tersebut, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek telah melakukan koordinasi lintas lembaga bersama UNY, BRIN, dan sejumlah pihak terkait. Penelusuran fakta yang dilakukan menghasilkan temuan sementara yang mengidentifikasi empat orang sebagai terduga pelaku. Keempat individu tersebut diketahui merupakan alumnus UNY dari angkatan kelulusan tahun 2019 hingga 2021.

Penting untuk dicatat, keempatnya tidak tercatat sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kemdiktisaintek maupun BRIN. Mereka juga tidak memiliki status sebagai dosen ataupun peneliti yang bernaung di bawah kedua institusi dimaksud.

Pendalaman awal mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang cukup serius. Di antaranya adalah penggunaan nama UNY secara tidak sah dalam forum akademik internasional, pencantuman unit atau departemen fiktif yang tidak tercatat dalam struktur resmi universitas, penggunaan afiliasi lembaga lain tanpa otoritas yang sah, serta pencatutan nama peneliti demi mendukung keterlibatan dalam berbagai kegiatan ilmiah di tingkat global.

Menanggapi temuan ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menganggap enteng setiap bentuk pelanggaran terhadap integritas akademik maupun etika riset. Sebagai respons konkret, Kemdiktisaintek telah membentuk tim investigasi khusus yang diketuai oleh Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Nur Syarifah.

Dalam pernyataannya, Menteri Brian menyampaikan bahwa kepercayaan publik atas hasil-hasil penelitian hanya dapat dibangun melalui kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kaidah ilmiah. “Integritas akademik merupakan fondasi utama kemajuan ilmu pengetahuan,” tegasnya, seraya menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak reputasi riset Indonesia wajib ditangani secara serius dan objektif.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Kemdiktisaintek dan BRIN sepakat mempererat koordinasi penanganan kasus, termasuk membuka komunikasi dengan aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku. Kedua lembaga juga tengah mengkaji opsi langkah administratif, antara lain pembatasan akses terhadap program, fasilitas, serta sumber pendanaan pemerintah bagi pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, kasus ini juga dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola riset secara nasional. Ketiga institusi berkomitmen meningkatkan sistem pengawasan, memperketat verifikasi afiliasi peneliti, serta membangun budaya integritas yang lebih kokoh demi mencegah berulangnya praktik penyalahgunaan identitas, fabrikasi data, falsifikasi, maupun plagiarisme dalam dunia ilmiah.

Plt. Irjen Kemdiktisaintek Nur Syarifah menambahkan bahwa penelusuran terhadap publikasi yang diduga menggunakan data tidak valid akan terus berlanjut. Upaya ini ditujukan untuk mendukung proses koreksi maupun penarikan publikasi (retraction) sesuai mekanisme akademik dan standar etika yang berlaku.

Kemdiktisaintek, BRIN, dan UNY berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sivitas akademika dan komunitas peneliti untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab ilmiah. Ketiga institusi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan akan dijalankan secara transparan, objektif, dan berlandaskan pada ketentuan hukum serta prinsip integritas yang berlaku.

Sumber: Kemdiktisaintek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *