Ekonomi

BPS Mulai Kumpulkan Data UMKM dan Rumah Tangga lewat Sensus Ekonomi 2026

Badan Pusat Statistik mulai mengumpulkan data pelaku usaha dari berbagai sektor hingga tingkat rumah tangga melalui Sensus Ekonomi 2026. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa kondisi ekonomi rumah tangga merupakan unsur penting dalam ekosistem perekonomian nasional, sehingga aspek tersebut turut dimasukkan dalam cakupan sensus tahun ini.

Amalia mengibaratkan sensus ekonomi sebagai proses rekam medis yang memerlukan pemeriksaan menyeluruh agar kondisi sebenarnya dapat dipahami secara utuh. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif ini diperlukan agar pemerintah dapat menyusun kebijakan secara lebih tepat sasaran.

Sensus Ekonomi 2026 dirancang untuk menghasilkan sejumlah data, termasuk jumlah dan karakteristik pelaku usaha pada berbagai skala, mulai dari UMKM hingga usaha besar. Selain itu, sensus ini juga akan memetakan kontribusi UMKM terhadap perekonomian, sebaran lokasi usaha, serta kondisi ekonomi rumah tangga secara umum.

Data hasil sensus nantinya dimanfaatkan pemerintah sebagai dasar penyusunan program kebijakan. Di sisi lain, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan data tersebut untuk menyusun strategi bisnis, merencanakan pengembangan usaha, menentukan lokasi investasi, hingga menganalisis kebutuhan tenaga kerja. Amalia menegaskan bahwa kebijakan negara tidak dapat disusun hanya berdasarkan asumsi tanpa data yang akurat.

Proses pendataan lapangan dilakukan secara door to door mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Setiap petugas sensus dibekali tiga atribut resmi, yakni tanda pengenal berisi QR Code untuk verifikasi identitas, rompi resmi petugas, serta surat tugas dari BPS.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat, BPS mengusung pesan singkat berupa akronim TIR, yang merujuk pada ajakan menerima petugas sensus, mengisi data dengan jawaban yang benar, dan memastikan kerahasiaan data tetap terjaga.

BPS menjamin keamanan data masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Amalia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam memberikan jawaban yang akurat sangat menentukan manfaat kebijakan yang akan dirasakan kembali oleh masyarakat.

Sumber:AntaraNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *