Ekonomi

Platform Belanja Online Harus Umumkan Kenaikan Biaya 90 Hari Sebelumnya

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengeluarkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil dalam perdagangan secara elektronik.

Salah satu ketentuan pentingnya mewajibkan platform e-commerce memberi tahu penjual apabila akan menaikkan biaya layanan paling lambat 90 hari sebelum kebijakan baru berlaku.

Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, mengatakan bahwa kewajiban pemberitahuan ini diatur dalam bentuk perjanjian Kemitraan Berbasis Digital (KBD). Dalam perjanjian tersebut tercantum ketentuan mengenai potongan dan biaya yang dipungut platform.

Temmy menegaskan bahwa platform tidak diperkenankan mengubah komisi atau biaya lain di tengah masa berlakunya KBD tanpa pemberitahuan minimal 90 hari.

Menurutnya, aturan ini dibuat untuk melindungi pelaku usaha kecil yang seringkali langsung menyetujui perubahan syarat dan ketentuan tanpa membaca detail kontrak.

Jika platform e-commerce tetap menaikkan biaya layanan secara sepihak tanpa memberi pemberitahuan minimal 90 hari, Kementerian UMKM menyiapkan sanksi berjenjang. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pengumuman di media publik, hingga rekomendasi pencabutan izin.

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Selain ketentuan terkait pemberitahuan kenaikan biaya, aturan ini mengamanatkan hak perlindungan lain bagi UMK, termasuk kewajiban platform menyediakan informasi yang jelas sebelum penandatanganan KBD seperti skema biaya, potongan, dan mekanisme kerja.

Perjanjian KBD harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat berupa dokumen fisik atau elektronik, termasuk melalui syarat dan ketentuan yang ditampilkan platform.

Secara rinci, perjanjian minimal harus mencantumkan identitas pihak, ruang lingkup kemitraan, hak dan kewajiban, durasi kemitraan, jenis dan besaran biaya, mekanisme serta jadwal pembayaran, ketentuan pengakhiran perjanjian, cara penyelesaian sengketa, dan prosedur penanganan bila terjadi keadaan kahar.

Apabila platform hendak mengubah jenis atau besaran biaya, pemberitahuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil harus disampaikan paling lambat 90 hari kalender sebelum perubahan berlaku.

Sumber: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *