Teknologi

64 Platform Digital Serahkan Self-Assessment PP Tunas, dari Netflix hingga PUBG

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan 64 penyelenggara platform digital telah menyerahkan hasil self-assessment sesuai ketentuan PP Tunas, peraturan yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan pelaksanaan penuh PP Tunas dimulai akhir Maret 2026, dan sampai 9 Juni tercatat ada 175 produk, layanan, dan fitur (PLF) yang dinilai secara internal oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lalu dilaporkan ke kementerian untuk dievaluasi.

Beberapa platform besar yang melaporkan penilaian mandiri itu meliputi layanan streaming seperti Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney; sejumlah gim daring termasuk Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends; serta platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Di sisi sistem pembayaran tercatat Dana, Gopay, dan Flip.id, sementara ChatGPT dan Grab masuk dalam kategori lain yang melapor.

Menurut Meutya, prosedur self-assessment merupakan bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam laporan itu, penyelenggara diminta menilai berbagai aspek seperti seberapa besar risiko platform terhadap pengguna di bawah 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya (misalnya kekerasan, pornografi, atau perundungan), efektivitas verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, serta ketersediaan fitur kontrol orang tua.

Setelah dokumen penilaian diterima, Komdigi akan memverifikasi dan mengevaluasi laporan sesuai urutan masuk. Hasil evaluasi itu akan digunakan untuk mengkategorikan tingkat risiko setiap platform dan menilai kesesuaian layanan untuk kelompok usia tertentu. Meutya menjelaskan pendekatan yang dipakai berbasis penilaian risiko: setiap jenis risiko seperti paparan konten, kontak dengan orang tidak dikenal, kecanduan, dan risiko kesehatan ditelaah secara terperinci sehingga prosesnya membutuhkan waktu.

Pemerintah menegaskan mekanisme PP Tunas tidak hanya bertujuan melindungi anak, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola dan fitur pada platform agar lebih ramah anak. Berbeda dengan beberapa negara yang memilih pembatasan akses secara menyeluruh, Indonesia mengutamakan perubahan praktik dan fitur di pihak penyelenggara, dengan pemantauan terhadap langkah-langkah perbaikan yang dilakukan platform.

Sumber:Antaranews

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *