Ekonomi

Mulai Semester II 2026, SPBU Wajib Campur BBM dengan Etanol

Kewajiban pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan bioetanol sebesar 5 persen bakal diberlakukan bagi seluruh badan usaha SPBU mulai semester II 2026. Kebijakan ini akan diterapkan terlebih dahulu di seluruh wilayah Pulau Jawa.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa langkah ini mengacu pada arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan sejalan dengan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025.

“Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025,” ujar Eniya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6).

Eniya menjelaskan bahwa kewajiban tersebut hanya menyasar BBM nonsubsidi atau segmen non-PSO. Pertamina sendiri telah lebih dahulu menjalankan praktik serupa melalui produk Pertamax Green, yang merupakan hasil pencampuran Pertamax dengan bioetanol.

Proses blending nantinya akan memanfaatkan infrastruktur dan gerai-gerai yang sudah dimiliki Pertamina. Adapun aturan turunan terkait pelaksanaan kewajiban ini dijadwalkan terbit melalui keputusan menteri pada bulan ini.

Eniya turut mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga perusahaan yang telah mampu memproduksi bioetanol berkadar di atas 99 persen atau setara fuel grade. Ketiga perusahaan itu akan masuk dalam skema mandatory, dengan penetapan volume yang juga akan diatur dalam keputusan menteri.

“Nah, dari sini 3 perusahaan akan masuk ke dalam mandatory dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan menteri,” pungkasnya.

Sumber:CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *