Teknologi

Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Kartu SIM Baru Wajib Gunakan Biometrik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan kebijakan registrasi kartu SIM ponsel dengan teknologi biometrik yang akan diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik yang diselenggarakan di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). Ia memastikan seluruh operator seluler telah menyelesaikan kesiapan sistem dan siap melayani registrasi biometrik melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing.

Secara teknis, registrasi biometrik menggunakan teknologi face recognition yang memverifikasi identitas pelanggan secara langsung dengan mencocokkannya terhadap data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap maraknya kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan lemahnya sistem validasi identitas pelanggan. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), total kerugian masyarakat akibat kejahatan siber yang dilaporkan hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun. Modus yang kerap digunakan pelaku antara lain pendaftaran nomor seluler menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain untuk melancarkan penipuan digital, spam call, phishing, serta penyalahgunaan OTP.

“Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegas Edwin.

Terkait perlindungan data pribadi, Komdigi memastikan data biometrik pelanggan tidak tersimpan di sistem operator seluler maupun kementerian. Verifikasi wajah semata-mata digunakan untuk proses pencocokan identitas secara real-time dengan basis data Dukcapil. Operator seluler hanya berfungsi sebagai kanal verifikasi, bukan penyimpan data biometrik. Sistem ini pun telah memenuhi standar keamanan internasional ISO 27001 serta menerapkan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3.

Sebelum diberlakukan secara nasional, uji coba registrasi biometrik telah dilaksanakan di sejumlah gerai layanan sejak awal 2026 dan menunjukkan peningkatan efisiensi serta validitas data pelanggan.

Pemerintah turut mengimbau pelanggan eksisting untuk secara sukarela melakukan registrasi ulang secara biometrik. Melalui pembaruan data tersebut, pelanggan dapat memverifikasi nomor-nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus mengajukan pemblokiran terhadap nomor yang diduga terdaftar secara tidak sah.

Sumber : Komdigi.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *