Muhammadiyah

Kurban Bukan Sekadar Sembelih: Berbagai Persoalan yang Perlu Kamu Tahu

hari raya idul adha tidak sebatas peristiwa penyembelihan hewan kurban, namun juga nilai kepedulian sosial, ketakwaaan serta keadilan diwujudkan dala kehidupan umat islam.

Pada praktiknya seringkali pembahasan kurban juga beragam. Tidak hanya seputar harga hewan, besar sapi atau jumlah kupon pembagian.

Melansir dari muhammadiyah.or.id , Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Homaidi Hamid, mengkaji berbagai persoalan qurban dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (20/05/2026).

Homaidi menjelaskan bahwa kurban merupakan syariat yang telah dikenal sejak masa Nabi Adam. Ia mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 27 tentang kisah Habil dan Qabil ketika mempersembahkan kurban kepada Allah. Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan bahwa inti utama kurban adalah ketakwaan.

Ia menerangkan, istilah udhiyah merujuk pada hewan ternak yang disembelih pada hari Iduladha dan hari tasyrik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Sementara mudhahhi adalah orang yang melaksanakan kurban atau shahibul kurban.

Hikmah ibadah kurban

Homaidi memaparkan sejumlah hikmah ibadah kurban, di antaranya meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim, menunjukkan ketaatan sempurna kepada Allah, sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan, serta menjadi sarana penghapus dosa.

Mengenai hukum kurban, ia menjelaskan adanya perbedaan pandangan ulama. Sebagian ulama seperti Abu Hanifah dan Ibnu Taimiyah memandang kurban wajib bagi orang yang mampu, sedangkan jumhur ulama menilainya sebagai sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Menurut Homaidi, Muhammadiyah memilih pendapat kedua.

“Tarjih Muhammadiyah mentarjih pendapat kedua ini,” ucap Homaidi. Ia juga menegaskan bahwa satu ekor kambing cukup untuk satu keluarga.

Orang yang Ingin Berkurban tetapi Belum Pernah diaqiqahi

Menurutnya Homaidi kurban tetap sah dan bernilai meskipun seseorang belum diaqiqahi. Sebab, aqiqah memiliki waktu khusus saat kelahiran anak, sedangkan kurban merupakan ibadah tersendiri yang dilaksanakan pada Iduladha. Ia menegaskan tidak ada dalil yang mensyaratkan aqiqah harus didahulukan sebelum kurban.

Ia juga menjelaskan bahwa kurban tetap sah meskipun penyembelihannya dilakukan oleh orang lain. Shahibul kurban boleh mewakilkan kepada panitia atau jagal yang lebih ahli selama niat kurban tetap berasal dari pemilik hewan.

Kurban secara Iuran

Homaidi menegaskan bahwa satu sapi atau kerbau maksimal hanya untuk tujuh orang. Jika lebih dari tujuh orang, maka statusnya bukan lagi kurban syar’i, melainkan sedekah atau infak bersama.

“Praktik itu baik jika dijelaskan statusnya secara benar,” ucapnya. Karena itu, ia mendorong panitia memisahkan secara jelas antara dana kurban dan dana infak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sistem Arisan Kurban
Homaidi membolehkan sistem arisan kurban selama dilaksanakan secara transparan, tanpa riba, dan atas dasar kerelaan bersama. Menurutnya, arisan bisa menjadi sarana perencanaan ibadah, bukan tekanan bagi orang yang belum mampu.

Dalam penjelasan lain, Ia menegaskan bahwa seekor kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga. Shahibul kurban tetap satu orang, tetapi pahala dan keberkahannya dapat diniatkan bagi anggota keluarga lainnya.

Ia juga mengingatkan panitia agar tidak membuat daftar lebih dari tujuh orang dalam satu sapi atau kerbau atas nama kurban. Jika ingin melibatkan lebih banyak jamaah, menurutnya, bisa digunakan skema infak pendukung.

Kurban untuk Anggota Keluarga yang telah Meninggal

Terkait kurban untuk anggota keluarga yang telah meninggal, Homaidi menjelaskan bahwa jika almarhum memiliki nazar atau wasiat kurban, maka hal itu wajib ditunaikan dari harta peninggalannya. Namun jika hanya sekadar niat biasa tanpa nazar, keluarga tidak berkewajiban menggantinya.

Distribusi Daging Kurban

pembahasan tentang distribusi daging kurban, Homaidi mengutip Surah Al-Hajj ayat 36 yang memerintahkan agar daging kurban dimakan sebagian dan dibagikan kepada yang membutuhkan. Ia juga mengutip hadis Nabi yang membolehkan daging kurban dimakan, disimpan, dan disedekahkan tanpa ketentuan pembagian baku sepertiga-sepertiga.

Persoalan Pengalihan Dana Kurban untuk Pembangunan Masjid

Homaidi menyoroti persoalan pengalihan dana kurban untuk pembangunan masjid. Menurutnya, hal tersebut dibolehkan apabila pemilik dana dengan sadar dan ikhlas mengubah niatnya sebelum pelaksanaan kurban karena mempertimbangkan kebutuhan yang lebih mendesak.

Namun, ia mengingatkan bahwa panitia tidak boleh mengalihkan dana atau hewan kurban tanpa izin pemilik karena statusnya merupakan amanah.

Penggunaan Hewan Kurban untuk Kepentingan Walimah.

Ia menegaskan bahwa hewan kurban yang berasal dari amanah donatur tidak boleh digunakan untuk acara lain tanpa izin seluruh pemberi amanah.

“Inti masalahnya adalah amanah,” tuturnya. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab wajib mengganti hewan kurban tersebut dengan yang setara dan membagikannya kepada yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *