Cryptocurrency dalam Sorotan Tarjih: Halal sebagai Aset, Terlarang sebagai Alat Tukar
Melansir dari Muhammadiyah or.id Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Majelis Hukum dan HAM PWA DIY menggelar diskusi mendalam terkait cryptocurrency atau biasa disebut kripto. Dalam agenda yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid, Rofiq Muzakkir, menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari kajian komprehensif terhadap transformasi digital dunia.
Dalam pemaparannya, Rofiq mengungkap bahwa konsep nilai uang akan terus berubah dari masa ke masa. Peradaban manusia berkembang dari sistem barter menuju emas, lalu beralih ke mata uang kertas. Menurut sejarah, sejak tahun 1971 uang kertas bahkan tidak lagi didukung oleh cadangan emas fisik dan proses inilah yang melatarbelakangi munculnya aset digital seperti kripto. Dengan kata lain, kemunculan kripto bukan tiba-tiba muncul begitu saja, melainkan bagian dari evolusi panjang sistem keuangan umat manusia.
Saat ini, nilai uang bergantung sepenuhnya kepada kepercayaan masyarakat terhadap negara. Fenomena inilah yang kemudian memicu lahirnya cryptocurrency sebagai kode digital yang bernilai murni karena kepercayaan global,” jelas Rofiq pada Ahad (26/4/2026).
Menjelaskan lebih lanjut mengenai status hukum kripto dalam perspektif fikih, Rofiq memaparkan bahwa dalam pandangan Islam, status hukum cryptocurrency dibagi menjadi dua kategori penting.
Pertama, kripto dipandang sebagai komoditas atau aset investasi. Dalam hal ini hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, investasi tersebut harus bebas dari unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan (gharar), dan riba. Ini berarti berinvestasi kripto dibolehkan selama dilakukan dengan cara yang transparan, terukur, dan tidak mengandung unsur spekulasi berlebihan.
Kedua, kripto dilihat sebagai alat pembayaran atau alat tukar. Dalam kategori ini, hukumnya menjadi tidak diperbolehkan di wilayah Indonesia karena adanya regulasi undang-undang yang bertentangan. Masyarakat perlu memahami bahwa larangan ini bukan semata pertimbangan agama, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum negara yang berlaku.
“Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk hanya menggunakan kripto sebagai instrumen penyimpanan kekayaan, bukan untuk transaksi belanja,” tekan Rofiq.Rofiq turut menekankan pentingnya literasi keuangan digital, seraya mengingatkan bahwa aset kripto bersifat sangat fluktuatif, sebagaimana Bitcoin. “Kenaikan harga memang sangat menggiurkan karena jumlah koin yang terbatas di seluruh dunia. Namun, risiko kerugiannya juga tetap besar sehingga memerlukan pemahaman yang sangat matang,” jelasnya. Tanpa literasi yang memadai, masyarakat rentan terjebak euforia pasar dan mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Terakhir, terkait zakat dan keadilan ekonomi digital, Rofiq menjelaskan bahwa fatwa terbaru Muhammadiyah mencerminkan pendekatan yang lebih proporsional terhadap teknologi masa depan. “Jika sebelumnya terdapat keraguan, kini arah kebijakan hukum Islam lebih adaptif dan utuh. Lebih jauh, kini aset digital dapat dikenakan zakat apabila nilainya telah mencapai batas nisab,” ungkapnya. Kebijakan ini menegaskan bahwa kekayaan dalam bentuk digital pun memiliki kewajiban sosial yang sama dengan kekayaan konvensional.
Kebijakan zakat kripto ini bertujuan untuk menjamin keadilan dalam distribusi ekonomi. Muhammadiyah memandang bahwa aset digital memiliki fungsi ekonomi yang nyata bagi pemiliknya. Melalui sosialisasi ini, penyelenggara berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menghadapi transformasi digital tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.
