Sosial

Arab Saudi Perketat Akses Masuk ke Makkah, Izin Jadi Syarat Wajib Sejak 13 April 2026

Melansir dari kemenhaj, demi menjaga ketertiban menjelang penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, Arab Saudi mulai memberlakukan pembatasan akses ke Makkah pada 13 April 2026. Melalui Kementerian Dalam Negeri, kebijakan tersebut mensyaratkan kepemilikan izin resmi sebagai syarat mutlak untuk dapat memasuki Kota Suci.

Berdasarkan aturan tersebut, hanya individu yang memiliki kriteria tertentu dapat memasuki wilayah Makkah, yakni:

  • Memiliki visa haji resmi
  • Memegang izin tinggal (iqamah) resmi di Makkah
  • Pekerja yang mengantongi izin kerja di area tempat suci

Arab Saudi akan menolak masuk siapapun yang tidak memenuhi ketentuan tersebut melalui pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.

Aturan Baru Untuk Calon Ibadah Haji 1447 Hijriyah

Tidak hanya itu, demi menertibkan ibadah haji 1447 Hijriyah pemerintah Arab Saud mengeluarkan beberapa kebijakan tambahan:

  • Pemerintah Arab Saudi akan menghentikan sementara penerbitan izin umrah lewat platform Nusuk, terhitung mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
  • Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026
  • Hanya pemegang visa haji yang boleh memasuki dan berada di Makkah selama periode tersebut, sementara pemegang visa lainnya dilarang masuk.

Ichsan Marsha, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, menyebut kebijakan ini sebagai langkah rutin yang diberlakukan menjelang musim haji guna memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga. “Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengingatkan alon jemaah agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa haji, karena itu ilegal. Calon jemaah haji wajib membawa visa haji sebagai dokumen keberangkatan. Bukan visa ziarah, turis, amil atau kerja. “Selain tidak diperbolehkan masuk ke Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang ditetapkan Arab Saudi,” tambahnya

Selain terkait visa haji, Ichsan juga mengingatkan seluruh calon jemaah haji, untuk:

  • Tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi;
  • Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi;
  • Mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kenyamanan jemaah, Kemenhaj terus menjalin koordinasi aktif dengan pihak berwenang Arab Saudi demi memastikan pelaksanaan ibadah haji jemaah Indonesia berlangsung tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *